DEFINISI KEPAMONG PRAJAAN
Sekolah kepamongprajaan di Indonesia telah ada semenjak Pemerintahan Hindia Belanda, itupun tidak semua orang dapat bersekolah di sekolah ini . hanya orang-orang dari kalangan tertentu saja yang dapat bersekolah disana. Indonesia telah dijajah Belanda sekitar 3,5 abad lamanya & selama Pemerintahan Hindia Belanda berkuasa di Indonesia, pada saat itu Pemerintahan Hindia Belanda memerlukan banyak orang orang pribumi untuk dijadikan pegawai pemerintahan .Oleh karena itu, pemerintahan Hindi Belanda mendirikan Perguruan Tinggi untuk mendidik para pegawai pribumi pada masa kekuasaannya di Indonesia.
Berdirinya perguruan Tinggi di nusantara memerlukan waktu
yang cukup lama, dengan kata lain pemerintahan Hindia Belanda pada saat itu
tidak langsung mendirikan lembaga pendidikan tersebut (Perguruan Tinggi).
Awalnya pemerintahan Hindia Belanda untuk kali pertamanya mendirikan semacam
sekolah tingkat dasar..
Sekitar abad -19, pemerintahan colonial Hindia Belanda mulai
berusaha menigkatkan pendidikan di Hindia Belanda. Tepatnya pada tahun 1845
gubernur jenderal J.C. Baud mengusulkan untuk mendirikan lembaga pendidikan
bagi kalangan elit penduduk pribumi yang kemudian baru menjadi kenyataan
beberapa tahun sesudahnya. Tahun 1852, pemerintahan Hindia Belanda mendirikan
sekolah-sekolah untuk guru pribumi (kweekschollen) dan satu sekolah kedokteran
(Dokter Jawa-schollen). Karena baru ada 20 sekolah dasar untuk anak-anak
pribumi, pada umumnya yang dapat memasuki lembaga pendidikan di atas hanyalah
mereka yang telah menerima pelajaran privat dari guru-guru Belanda atau mereka
yang telah europeese lugere school (SD Eropa) di Hindia Belanda. Setelah itu
tahun 1864, membuka pintu bagi anak-anak pribumi untuk belajar di lembaga
pendidikan tersebut.
Dalam sejarah pendidikan pamong praja, pendidikan pamong praja pada jaman Hindia Belanda dikenal nama sekolah dengan nama seperti OSVIA, MOSVIA, dan MBS. Pada mulanya, pemerintahan Hindia Belanda membangun perguruan tinggi pertama di Indonesia yang berada di pulau Jawa. Pada tahun 1878, telah didirikan sekolah pimpinan pemerintahan (Hoofden-schollen). Pada mulanya sekolah ini hanya diperuntukan bagi anak-anak kaum bangsawan (elite) tetapi kemudian menjadi lembaga pendidikan para pegawai pemerintahan pribumi atau ambtenar yang pada masa itu lebih dikenal sebagai sekolah pangreh praja dan hanya mendapat akreditas A saja.
Pada tahun 1879 di Bandung, pemerintahan Hindia Belanda
mendirikan Opleidings-school Voor Indlandsche ambtenaren (OSVIA) yang
pendidikannya selama lima tahun. Saat itu kalangan penduduk pribumi menyebutnya
sebagai “Sukola Menak” maklum, murid sekolah itu adalah anak para priyayi
sepeti bupati, patih dan wedana. Murid OSVIA adalah lulusan sekolah dasar atau
disebut juga HIS. Setelah OSVIA, Belanda juga kemudian membuka Middlebare
Besture School atau MBS yang bertempat di kota Malang-Jatim.
Indonesia adalah Negara yang beraneka ragam dan berkepulauan. Budaya yang bermacam-macam dengan adapt masing-masing membuat Negara ini memiliki kebudayaan nasional yang tinggi. Pemimpin-pemimpin daerah sangat dibutuhkan demi kemajuan daerah masing-masing dan untuk menciptakan kader pemerintahan yang mempunyai pendidikan ilmu pemerintahan ditambah dengan pengalaman dalam praktek kepemimpinan pemerintahan dan sebagai kebutuhan bangsa Indonesia sendiri, kemudian tepatnya tanggal 1 Maret 1956 di Malang Jatim berdasarkan SK Mendagri No. Pend. 1/20/565 tanggal 24 September 1956 didirikanlah pertama kali sekolah kepamongprajaan secara rsmi oleh Depdagri yaitu Akademi Pemerintahan Dalam Negeri (APDN) dengan direktur pertamanya Dr. Raspio Woerjadiningrat yang diresmikan oleh presiden RI Ir. Soekarno. Dan karena belum ada yang menampung untuk melanjutkan pendidikan ketingkat yang lebih tinggi setelah lulus dari APDN maka perlu pengisian aparatur pemerintahan pusat dan daerah yang memiliki ilmu pemerintahan yang modern dan professional, oleh karena itu tanggal 25 Mei 1967 APDN diubah menjadi Institut Ilmu Pemerintahan ( IIP ) yang pada akhirnya IIP malang dipindahkan ke Jakarta pada tahun 1971.
Kebutuhan akan tenaga aparatur pemerintahan tiap daerah sangat pesat, maka sejak tahun 1965 satu demi satu didirikan APDN diberbagai provinsi dan pada tahun 1970 telah berdiri APDN diseluruh nusantara dengan lokasi sebagai berikut, Banda Aceh, Medan, Bukit tinggi, Pekan baru, Jambi, Palembang, Tanjung karang, Bandung, Semarang, Malang, Mataram, Kupang, Ujung Pandang, Menado, Pontianak, Banjar masin, Palangkaraya, Samarinda, Ambon dan Jayapura. Namun ternyata kehadiran APDN di dua puluh provinsi mengundang banyak kontroversi dari berbagai kalangan, di mana muncul anggapan bahwa kualitas dan profesionalisme lulusan APDN daerah tidak merata dan tidak seimbang diakibatkan tidak samanya kualitas pendidik dan tideak meratanya sarana dan prasarana pendukung bagi pelaksanaan pendidikan kedinasan. Sampai dengan tahun 1991 yaitu tahun alumnus terakhir dan berakhirnya opereasi APDN dinusantara telah menghasilkan 27710 alumnus APDN yang penempatannya tersebar di 27 provinsi dan untuk menyamakan pola pendidikan APDN dikeluarkanlah Kep Mendagri No. 38 Tahun 1988 tentang pembentukan APDN yang bersifat nasional yang dipusatkan di Jatinangor, Sumedang, jawa barat.
- PENGERTIAN KEPAMONGPRAJAAN
pamong berasal darikata “emong” berarti pengasuh, penyelenggara. Praja berarti kerajaan, kota,Negara. Pamongpraja berarti penyelenggara pemerintahan. Jadi pamongprajaidentik dengan “Pemerintah dan Pemerintahan” (Taliziduhu Ndraha, 2010)
Pamongpraja menunjuk sekelompok penyelenggara (aparat) pemerintah yangbertugas melayani, melindungi dan mengayomi masyarakat, sehingga masyarakatmemperoleh hak-haknya secara aman (Wirman Syafri, 2010)
Pamongpraja adalah
orang/ aparat yang bekerja dibidang pemerintahan, khususnyabidang
penyelenggaraan tugas pemerintahan umum (tugas umum pemerintahan)yang meliputi koordinasi,
pengawasan, pemeliharaan ketentraman dan ketertiban serta melaksanakan tugas
lain (residu) yang belum menjadi tugas sesuatuinstansi.dan atau tugas yang
telah menjadi urusan daerah
- DASAR HUKUM PENDIDIKAN KEPAMONGPRAJAAN
Pendidikan
kepamong prajaan telah diatur dalam pasal 376 UU 23 TAHUN 2014 tentang PEMDA
yang berisi bahwa
Untuk pembinaan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Kementerian
menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kepamongprajaan,
Pendidikan dan pelatihan kepamongprajaan sebagaimana
dimaksud ditujukan untuk menghasilkan lulusan sebagai abdi negara dengan
karakteristik khusus:
- memiliki
keahlian dan keterampilan teknis penyelenggaraan pemerintahan;
- memiliki
kepribadian dan keahlian kepemimpinan kepamongprajaan; dan
- berwawasan
nusantara, berkode etik, dan berlandaskan pada Bhinneka Tunggal Ika.
Untuk menghasilkan lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) metode pendidikan dan latihan kepamongprajaan dilakukan dengan menerapkan
kombinasi antara pengajaran, pengasuhan, dan pelatihan.

Komentar
Posting Komentar